Cara Membuat NPWP Online

Bagi Anda yang tidak ingin berlama-lama antri di Kantor Pajak untuk membuat NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dengan Pendaftaran NPWP secara online (E-Registration).

Yang perlu diingat adalah, proses pendaftaran NPWP online ini memakan waktu 14 hari, Jika dalam jangka waktu 14 hari Anda tidak mendapat notifikasi nomor NPWP Anda di e-mail, maka permohonan Anda dianggap tidak memenuhi syarat atau ditolak. NPWP akan dikirim ke alamat sesuai identitas Anda.

Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan pendaftaran NPWP online:


1. Daftar Akun
Anda diharuskan mendaftarkan akun anda terlebih dahulu pada:  https://ereg.pajak.go.id 
Gunakanlah koneksi internet yang stabil agar tidak terjadi gagal koneksi pada akun anda. Isi kolom dengan tepat, dan pastikan email anda dalam keadaan masih aktif.





2. Log In Akun 


Setelah proses registrasi akun selesai, buka kotak masuk email Anda. Pastikan terdapat email aktivasi akun e-registration Anda, lalu aktivasi sesuai petunjuk. Log in akan gagal jika akun Anda belum teraktivasi.




3. Isi Pendaftaran Elektronik

  • Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini. 
  • Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.   

Bagian yang bertanda bintang (*) wajib diisi.



Pilihlah sumber penghasilan sesuai profesi Anda:
  • Pekerjaan dalam hubungan kerja
  • Kegiatan usaha (wiraswasta)
  • Pekerjaan bebas (Ahli bidang tertentu, semisal: dokter, arsitek, dll)


Isi data alamat sesuai KTP yang berlaku.

 

Berikutnya adalah tanggungan dan penghasilan. Isi jumlah tanggungan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda, lalu pilih penghasilan sesuai dengan besar penghasilan Anda.

Selanjutanya adalah persyaratan dan pernyataan, pilih metode pengiriman "UNGGAH" untuk mempermudah proses pendaftaran. Siapkan scan KTP Anda (ukuran file tidak lebih dari 200 kb), lalu upload melalui tombol "Pilih File".

 Tahap akhir adalah pernyataan menyetujui proses pembuatan NPWP.


4. Mengirim Permohonan
Setelah proses registrasi selasai, Anda akan diarahkan kembali ke menu Dashboard. Klik tombol "TOKEN", kemudian cek email Anda. (Jika belum terkirim, bisa di klik lagi tombol tokennya).

Gambar diatas adalah penampakan kode token pada email Anda.

Copy kode token lalu paste-kan pada Dashboard, kemudian klik "Kirim Permohonan"


 Jika muncul layar seperti di bawah ini:


Tandanya proses pendaftaran NPWP Anda telah selesai, NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda sesuai data KTP.

Selamat Mencoba!! 



No comments:

Post a Comment