Cara Memperoleh E-Fin Pajak

Postingan ini masih lanjutan yang kemarin, masih tentang pajak. He he he... Salah seorang teman bertanya bagaimana cara mendapatkan E-Fin Pajak, maka pada postingan kali ini saya akan sedikit berbagi tentang cara mendapatkan E-Fin Pajak.

Untuk melaporkan SPT secara online dengan E-Filing, terlebih dahulu kita harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan E-Fin (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan E-Filing.

Tidak jauh berbeda dengan proses pembuatan NPWP, mengajukan E-Fin pun dapat dilakukan dengan dua cara:

1. Mengajukan Langsung Di KPP Terdekat

Untuk mendapatkan E-Fin langung di Kantor Pajak, Anda bisa datang langsung ke KPP terdekat sesuai domisili Anda, mengisi formulir permohonan E-Fin, serta membawa fotokopi dan menunjukan asli dokumen-dokumen berikut ini:
  • Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Kartu Identitas (KTP bagi WNI, Dan KITAS atau KITAP bagi WNA)
Dan E-Fin akan diaktivasi saat itu juga.




Formulir Aktivasi E-Fin
 


Petunjuk Pengisian Formulir E-Fin


2. Mengajukan Permohonan Online


Caranya cukup mudah, yaitu dengan membuka aplikasai OnlinePajak. Klik link http://efiling.pajak.go.id/ Setelah itu akan muncul layar seperti gambar di bawah ini:


Langkah Pengisiannya adalah sebagai berikut:
  • Input nomor NPWP Anda pada kolom "NPWP"
  • Masukan tanggal registrasi NPWP Anda di kolom "Tanggal Terdaftar"
  • Masukan Kode Captcha
  • Klik "Submit"
  • Selesai 
E-Fin akan dikirimkan ke alamat sesuai domisili yang tertera pada NPWP anda dalam waktu 3 hari kerja.

Update terbaru: Sepertinya permohonan E-Fin saat ini hanya bisa dilakukan di KPP, jadi silahkan datang ke KPP terdekat.

No comments:

Post a Comment