Postingan ini masih lanjutan yang kemarin, masih tentang pajak. He he he... Salah seorang teman bertanya bagaimana cara mendapatkan E-Fin Pajak, maka pada postingan kali ini saya akan sedikit berbagi tentang cara mendapatkan E-Fin Pajak.
Untuk melaporkan SPT secara online dengan E-Filing, terlebih dahulu kita harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan E-Fin (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan E-Filing.
Tidak jauh berbeda dengan proses pembuatan NPWP, mengajukan E-Fin pun dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Mengajukan Langsung Di KPP Terdekat
Untuk mendapatkan E-Fin langung di Kantor Pajak, Anda bisa datang langsung ke KPP terdekat sesuai domisili Anda, mengisi formulir permohonan E-Fin, serta membawa fotokopi dan menunjukan asli dokumen-dokumen berikut ini:
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Kartu Identitas (KTP bagi WNI, Dan KITAS atau KITAP bagi WNA)
Formulir Aktivasi E-Fin |
Petunjuk Pengisian Formulir E-Fin |
Caranya cukup mudah, yaitu dengan membuka aplikasai OnlinePajak. Klik link http://efiling.pajak.go.id/ Setelah itu akan muncul layar seperti gambar di bawah ini:
Langkah Pengisiannya adalah sebagai berikut:
- Input nomor NPWP Anda pada kolom "NPWP"
- Masukan tanggal registrasi NPWP Anda di kolom "Tanggal Terdaftar"
- Masukan Kode Captcha
- Klik "Submit"
- Selesai
Update terbaru: Sepertinya permohonan E-Fin saat ini hanya bisa dilakukan di KPP, jadi silahkan datang ke KPP terdekat.
No comments:
Post a Comment