Cara Membuat NPWP

Bulan Maret sudah hampir usai, itu tandanya mendekati jatuh tempo pelaporan pajak tahunan pribadi bagi anda yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, dan ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajjib Pajak (NPWP), pada postingan kali ini saya akan menjelaskan proses pengajuan NPWP.

Sebelum Saya menjelaskan lebih rinci tentang tata cara pembuatan NPWP, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu fungsi atau manfaat NPWP.


Syarat Pengurusan Administrasi

1. Sebagai syarat proses pengajuan kredit Bank.
2. Pembuatan rekening koran Bank
3. Syarat administrasi pembentukan badan usaha (SIUP, TDP, dll)
4. Pembuatan paspor
5. Syarat mengikuti lelang pada instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD.

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan NPWP, sebaiknya dilengkapi terlebih dahulu berkas-berkas persyaratan administrasinya.

Bagi Pekerja Atau Karyawan

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha (Pekerja atau karyawan), persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Bagi warga negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Bagi warga negara Asing: Fotokopi Paspor, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau
    Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP).
3. Fotokopi SK PNS (bagi PNS) atau Surat Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja.
4. Mengisi formulir pendaftaran (Formulir tersedia di Kantor Pajak)

Bagi Wiraswasta

Bagi wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (dari kelurahan atau kecamatan)
3. Mengisi formulir pernyataan usaha yang tersedia di kantor pajak, harap membawa
    materai 6000, karena Anda harus membubuhkan tanda tangan diatas materai.
4. Mengisi formulir pendaftaran (Formulir tersedia di Kantor Pajak)

Bagi Suami - Istri dengan NPWP terpisah

1. Fotokopi NPWP Suami.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan
    pisah NPWP.
4. Fotokopi SK PNS (Bagi PNS) atau Surat Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja.
5. Mengisi formulir pendaftaran (Formulir tersedia di Kantor Pajak).

Pendaftaran NPWP tidak dapat diwakilkan.

Proses pengajuan NPWP dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu manual dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili Anda, caranya cukup mudah. Anda hanya diminta mengambil nomor antrian khusus pembuatan NPWP, setelah nomor antrian Anda dipanggil , serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas, setelah itu petugas akan mencetak NPWP Anda.

Yang kedua adalah dengan cara mendaftar secara online (E-Registration), cara mendaftar NPWP Online bisa dilihat pada postingan ini: Cara Membuat NPWP Online.

Cukup mudah bukan? Selamat menjadi wajib Pajak yang taat.


No comments:

Post a Comment